iklan

JAMBIUPDATE.CO,- Ada saja akal bulus para pengedar sabu untuk mengelabui petugas. Kali ini mereka menggunakan kemasan teh
Tiongkok bertuliskan "Guanyinwang" untuk membungkus barang haram tersebut.

Kasus ini diungkap tim Subdirektorat 3 Bareskrim Polri pada Minggu (9/9) kemarin. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menuturkan, kejadian ini bermulai ketika tim menangkap SA yang ingin bertransaksi sabu seberat 1,040 kg.

"Tim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sebelas paket sabu," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta, Jumat (14/9).

Tim lantas melakukan pengembangan dan mengamankan AR di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekira pukul 15.30 WIB. "Berikut barang bukti satu plastik bening berisi metamfetamina sabu, dengan berat brutto 725 gram," imbuhnya.

Berdasarkan penyelidikan, ternyata kedua orang tersebut dikendalikan oleh seorang pelaku lain. Akhirnya, di hari yang sama, sekitar pukul 08.00 WIB, tim mengamankan tersangka DF di Bekasi. Saat itu ditemukan barang bukti empat paket sabu dengan kemasan yang sama.

Eko mengatakan, total barang bukti yang diamankan sekitar 16 kilogram. "Asal usul barang dari Myanmar," kata dia.

Anak buah Kabareskrim Arief Sulistyanto itu menduga sang pengedar termasuk jaringan internasional. Petugas pun terus melakukan pengembangan guna mengusut bandar dari sabu itu.

Atas pengungkapan ini, para pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku juga terancam pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda hingga Rp 10 miliar," tukas Eko

(dna/JPC)


Sumber: jawapos.com

Berita Terkait



add images