iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau pembelaan M Daud terdakwa penerima suap CPNS Sarolangun melalui kategori II Kabupaten Sarolangun. Penolakan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menyampaikan tanggapannya di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (30/8).

Dalam tanggapannya, JPU Ferry menyatakan tetap pada tuntutannya yanh dibacakan beberapa waktu lalu dengan tuntutan dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

"Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan," kata JPU Ferry.

Selanjutnya, dengan pernyataan dari JPU tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menutup sidang dan menyebutkan sidang kembali digelar pada Senin (3/9) dengan agenda pembacaan vonis.

"Sidang ditutup, dan akan kembali digelar pada Senin, 3 September 2018 dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim," kata Lucas Sahabat Duha.

Diketahui, terdakwa diduga menerima hadiah dari 26 orang sekitar tahun 2013 lalu. Hadiah berupa uang tersebut diberikan peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sarolangun tahun 2013 dari formasi tenaga honorer kategori II dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,335 miliar.

Dia sempat beriktikad baik dengan mengembalikan uang tersebut sejumlah Rp 172,9 juta. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara subsidair perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pds)


Berita Terkait



add images