JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retrisbusi Daerah (BPRRD) Kota Jambi belum bisa maksimal menggarap pajak air tanah. Padahal pajak tersebut salah satu pontensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial.
Subhi, Kepala BPPRD Kota Jambi mengatakan, ada potensi PAD yang sulit untuk digarap, yakni pajak air tanah. Hal tersebut dikarenakan ada regulasi baru yang harus dibuat Gubernur Jambi.
Pajak air tanah masih sulit dan bermasalah. Regulasi dari Gubernur belum selesai, katanya.
Regulasi yang harus dibuat dari Provinsi yakni mengenai tarif baru. Untuk pajak air tanah yang baru sekarang belum bisa diambil, karena harus menuggu pergub selesai. Kalau yang lama masih jalan, karena ikut aturan lama, imbunya.
Subhi menyebutkan, pajak air tanah sangat potensial. Potensinya diperkirakan Rp 1 miliar. Kalau tahun 2017 lalu, kita hanya mampu mengumpulkan kurang dari Rp 200 juta, pungkasnya. (hfz)
