iklan Sekda Sarolangun, Tabroni Rozali saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (15/8).
Sekda Sarolangun, Tabroni Rozali saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (15/8).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (15/8) siang menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus suap pasif pelulusan honorer K2 Kabupaten Sarolangun dengan terdakwa M Daud. Hakim menghadirkan Sekda Sarolangun, Tabroni Rozali.

Dia dimintai keterangannya terkait pengetahuannya dalam kasus yang dilakukan M Daud. Dimana, dalam hal penerimaan itu saksi Tabroni sebagai ketua panitia.

 Saya mengetahui kasus ini setelah adanya penyidikan terhadap kasus ini, ujar Tabroni.

Dia mengaku, setelah mendapat informasi Dia memanggil terdakwa M Daud untuk mengembalikan uang para korban. Tapi terdakwa tidak mampu, katanya.

Saksi lain yang dimintai keterangannya dalam kasus ini yakni Kadis Pdk Sarolangun, Lukman; Sudirman dan Alimutopo yang merupakan korban.

Seperti diketahui tersangka diduga dalam jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) PMPTK pada Dinas pendidikan Sarolangun meminta uang kepada peserta CPNS jalur honorer k2 dengan janji diluluskan sebagai PNS.

Berdasarkan keterangan Kejati Jambi setidaknya dari 17 orang peserta CPNS kala itu, ada 10 orang yang mengakui telah menyetor uang tersebut kepada tersangka. Dengan nilai uang yang disetorkan bervariasi, yakni berkisar Rp40 juta hingga Rp70 Juta, atau secara keseluruhan ditaksir sebesar Rp700 Juta.

Akibat perbuatannya M Daud Terancam hukuman 5 tahun penjara sebagimana diatur dalam Pasal 11 atau pasal 12 huruf E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Un0 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (pds)


Berita Terkait



add images