iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Saat ini santer beredar isu Kejaksaan Tinggi Jambi, telah menetapkan 11 tersangka kasus dugaan penyimpangan pembangunan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Kerinci di Bukit Tengah Siulak Mukai, Kecamatan Siulak Mukai, Kerinci.

"Infonya kasus Bukit Tengah, sudah ada tersangka, pihak Kejati akan ekspos terlebih dahulu kasus di beberapa Kabupaten, baru selanjutnya di Kerinci," ujar sumber yang dapat dipercaya, yang tidak mau namanya ditulis.

Namun terkait isu tersebut ditepis oleh Kepala Seksi Penyelidikan (Kasidik) Kejati Jambi, Imran Yusuf. Kata Dia, isu tersebut tidak benar.

Saat ini sambungnya, pihaknya masih memastikan berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas pembangunan sejumlah kantor di Bukit Tengah.

"Belum ada tersangka, kita masih memastikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan," sebutnya. 

Ditanya perkembangan kasus Bukit Tengah ini, dia mengatakan saat ini kasusnya masih dalam proses di Kejati Jambi. "Kasus ini masih berproses," ungkapnya. 

Sebelumnya, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan PU Provinsi Jambi, sudah beberapa kali turun ke lokasi untuk melakukan penghitungan fisik pembangunannya.   

Untuk diketahui, pembangunan gedung kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Kerinci, tahun anggaran tahun 2010-2014 menelan dana sekitar Rp 57 Miliar, kuat dugaan terindikasi KKN. Saat ini, masih ditangani oleh kejaksaan tinggi Jambi.(adi)


Berita Terkait



add images