JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Anggota Komisi VI DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan melakukan sosialisasi RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Senin (13/8) kemarin.
RUU Persaingan Usaha ini merupakan amendemen dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang masih berlaku saat ini. Turut hadir dalam acara ini adalah Chandra Setiawan, salah satu anggota komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam kesempatan ini, Ihsan menggaris bawahi poin-poin penting dalam RUU yang merupakan pemutakhiran undang-undang yang ada. Salah satunya adalah akan diperberatnya denda terhadap pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.
Nantinya denda akan dipakai nilai persentase yang dikalikan dengan nilai aset atau penjualan. Dibanding hukuman denda sebelumnya yang paling tinggi bisa mencapai Rp 100 milyar, nantinya bahkan lebih besar karena bisa mencapai 25 persen dari total aset atau penjualan. Ini penting untuk menimbulkan efek jera,ujar Ihsan.
Ihsan menekankan pentingnya undang-undang baru untuk melindungi pasar Indonesia dari praktik-praktik curang seperti permainan harga atau penimbunan komoditas yang ujung-ujungnya dapat menyumbang inflasi.
Chandra, sebagai perwakilan KPPU, memaparkan hal apa saja yang sudah dicapai KPPU dalam melindungi pasar dalam negeri. Chandra mengatakan bahwa KPPU telah berhasil menindak pelaku-pelaku usaha yang anti-persaingan seperti melakukan praktik penetapan harga.
"Ini dapat dilihat misalnya di sektor-sektor seperti kendaraan bermotor roda dua, telepon seluler, ayam potong dan banyak lagi," katanya.
Dalam acara sosialisasi dan diskusi kali ini terungkap pula fakta adanya indikasi tindakan-tindakan anti-persaingan di Kota Sungai Penuh. Dari pada itu, Chandra mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan adanya indikasi kecurangan ke KPPU seperti apabila ditemukan adanya permainan harga komoditas.
"Pihak-pihak yang melaporkan indikasi kecurangan ke KPPU akan selalu dilindungi kerahasiaan identitasnya," tukasnya. (aiz)
