iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi menyurati pemilik gedung putih Grand Kemas Convention Center.

Dalam surat tersebut, diketahui gedung milik Al Farizi itu belum memiliki izin tempat usaha (SITU). Pemerintah Kota Jambi

Pemerintah Kota Jambi memberi waktu satu minggu untuk pemilik gedung melengkapi izin.

Menanggapai hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Sony Zainul mengatakan, tindakan pelaku usaha tersebut tidaklah benar.

"Kadang pengusaha itu seperti meremehkan, padahal izin itu sangat penting," kata Sony.

Dia meminta kepada DPMPTSP agar segera memanggil pemilik usaha tersebut. Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada. (hfz)


Berita Terkait



add images