iklan Pihak Kejaksaan Negeri Batanghari.
Pihak Kejaksaan Negeri Batanghari.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Kasus Hubungan Sedarah (Inces) di Kabupaten Batanghari sepertinya menjadi polemik bagi organisasi perlindungan anak di Dunia, seperti halnya Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia.

Bahkan Lembaga yang bergengsi tersebut telah menyatakan sikap untuk mendampingi atas kasus tersebut.

Polemik yang mencuat tersebut menyayangkan atas sikap putusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian yang memutuskan bahwa Korban WA (15) dinyatakan bersalah karena telah melakukan Aborsi, padahal Undang Undang yang mengatur tentang Kesehatan memperbolehkan melakukan aborsi, namun dengan ketentuan usia kandungan tidak lebih dari 40 hari.

Atas mencuatnya isu yang sempat di soroti oleh Media Internasional tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Batanghari menggelar Konferensi Pers, Rabu (01/08) di ruang aula Kejaksaan Negeri Batanghari.

Eko Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batanghari didampingi oleh Jaksa lainnya memaparkan bahwa kasus Inses tersebut telah sah memenuhi syarat tindak pidana.

Dijelaskan Eko bahwa WA (15) terjerat pasal menghilangkan nyawa orang lain, karena usia kandungan sudah mencapai 6 Bulan.

" Beredar isu akhir ini bahwa WA merupakan korban tapi malah dihukum, isu tersebut karena memandang secara tidak keseluruhan, untuk diketahui usia kandungan WA sudah memasuki 6 bulan, dan artinya WA telah dijerat dengan pasal menghilangkan nyawa orang lain tersebut"Papar Eko."Sebut Eko.(rza)


Berita Terkait



add images