JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Angka perceraian di Kota Jambi mengalami peningkatan. Dalam hal ini, pihak istri paling banyak jadi penggugat.
Rusdi, Panitera Pengadilan Agama Jambi mengatakan, perkara perceraian itu di tahun 2017 lalu ada 1.109 perkara. Kalau kasus yang diterima tahun ini hingga Juli 2018, terdapat 632 perkara.
"Dibandingkan dengan periode Januari-Juli tahun 2017 lalu, terjadi peningkatan sebesar 16,3% yang keseluruhan kasusnya berupa cerai talak maupun cerai gugat," katanya.
Dijelaskannya, yang menjadi penyebab meningkatnya kasus perceraian itu ada beberapa faktor, seperti faktor ekonomi, perselisihan, perselingkuhan, ditinggalkan dan KDRT.
Paling banyak pihak istri yang mengajukan gugatan. Ada yang masalah ekonomi, ada juga karena suami tidak kasih nafkah dan tidak bertanggung jawab," tukasnya. (mg2)