JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kepastian pencopotan Harmen Rusdi selaku Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi akhirnya ditegaskan kembali oleh Plt Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
Dia mengatakan, Harmen Rusdi, Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, sudah dianggapnya sebagai adik.
Dugaan gratifikasilah yang ditenggarai sebagai alasan pencopotan pejabat eselon II itu. Sehingga tidak ada toleransi atas apa yang diperbuat oleh Harmen Rusdi. Dan nonjob harus diberikan.
Fachrori, saat dikonfirmasi usai menghadiri rapat paripurna (27/7) di DPRD Provinsi Jambi tidak mau berkomentar banyak mengenai detil pencopotan Harmen. Dia mengatakan, ada yang bicara dan melaporkan kepadanya bahwa telah terjadi gratifikasi terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
Ini kaitannya dengan pusat, ada yang melapor ke Saya. Dia tak pernah bicara ke Saya soal itu. Dia sudah Saya anggap sebagai adik, ujar Fachrori singkat.
Dalam SK penonaktifan Harmen, disebutkan bahwa pembebasan jabatan ini dikarenakan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jambi menyangkut integritas Harmen Rusdi selaku Kadis. Selain itu SK tersebut memperhatikan surat inspektur kementeriaan koperasi dan UKM terkait laporan audit yang sebelumnya ada pengaduan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) di Provinsi Jambi. Sealin itu ada pula alasan karena ajakan ada lelang jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan dilelang oleh Komisi Aparatur Sipil negara (KASN). (aba)
