JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan perkara nomor 446K/TUN/2017 tentang perseteruan BPK RI Perwakilan Jambi Vs AW Kepala UPTD UPCA Kota Jambi.
Dalam putusannya MA berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi kepala BPK RI Perwalian Provinsi Jambi. Keputusan PTUN JAMBI dan PT TUN Medan sebelumnya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
Azhar, Pelakasana Harian Kepala BPK RI Perwakikan Jambi mengatakan, ada beberapa rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kota Jambi.
"Dengan adanya putusan ini, rekomendasi yang ada dalam LHP kita harus ditindaklanjuti," katanya. (hfz)
