JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sebagai upaya dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi kembali melalukan penandatangan kerjasama dengan 14 rumah sakit negeri dan swasta di Kota Jambi pada Rabu (14/2). Penandatanganan kerjasama ini juga diikuti dengan sosialisasi PT Jasa Raharja kepada 14 rumah sakit untuk penanganan dan penyelesaian santunan korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi, Eva Yuliasta, SE.,M.Sc mengatakan kerjasama ini merupakan kegiatan lanjutan yang sudah dilakukan sebelumnya, dimana Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan beberapa rumah sakit di Kota Jambi pada tahun 2015.
Ini adalah kelanjutan dari kerjasama sebelumnya ditambah lagi karena ada kenaikan santunan maka perlu adanya perbaharuan dari kerjasama yang ada, katanya.
Dengan penandatanganan kerjasama ini diharapkannya maka penanganan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat dirumah sakit bisa terkendali. Nantinya, korban kecelakaan yang dirawat dirumah sakit dan masuk dalam pertanggungan Jasa Raharja tidak perlu lagi membayar biaya perawatan. Sebab biaya perawatan akan dibayarkan Jasa Raharja.
Saat ini disebutkannya sudah terdapat 14 rumah sakit negeri dan swasta di Kota Jambi yang telah bekerjasama dalam penanganan dan penyelesaian santunan korban kecelakaan lalu lintas. Ke 14 rumah sakit tersebut yaitu, RSUD Raden Mattaher Jambi, RSUD Abdul Manaf, RS Bratanata, RS Bhayangkara, RS Theresia, RS Siloam Hospital, RS Royal Prima, RS Baiturrahim, RS Kambang, RS Islam Arafah, RS Ibu dan Anak Annisa, RS Mitra Hospital, RS Mayang Medical Center, RS Erni Medika.
Kedepan kerjasama ini akan berlanjut ke rumah sakit yang ada di Kabupaten. Saat ini memang sudah ada beberapa Kabupaten yang sudah kerjasama, harapan kami semua Rumah Sakit di Kabupaten/Kota bisa kerjasama dengan Jasa Raharja, jelasnya.
Sementara itu, bagi Rumah Sakit yang saaat ini belum melakukan kerjasama dengan Jasa Raharja maka korban kecelakaan yang mendapatkan santunan perawatan Jasa Raharja bisa melakukanreimburse atau penggantian pembayaran atau melalui surat jaminanan pertanggungan dari Jasa Raharja yang dikirimkan ke Rumah Sakit tersebut. (yni)
