iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Meskipun sudah ada aplikasi e-Planning, pihak kecamatan tetap di wajibkan untuk melaksanakan kegiatan Musrenbang tingkat kecamatan. Hal ini disampaikan Kepala Bappeda Kota Jambi, Doni Iskandar.

Dikatakan Doni, Musrenbang kecamatan berfungsi untuk memferifikasi kebenaran usulan yang sudah tertampung melalui Musrenbang kelurahan.

Usulan yang ada tetap harus di verifikasi kebenarannya. Kita lihat juga dari hasil e-Planning, kata Doni.

Dikatakan Doni, pihak kecamatan paling lambat harus melaksanakan Musrenbang sebelum forum OPD dilaksanakan. Kalau bisa sebelum itu, bebernya.

Dalam Musrenbang ini pihak kecamatan mengundang para lurah untuk menyampaikan infrastruktur apa yang menjadi kebutuhan di masyarakat. Sehingga nantinya dapat disampaikan ke musrenbang tingkat Kota Jambi.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan sendiri kata dia merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menyepakati rencana kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya.

Dalam Musrenbang kecamatan, akan disepakati program yang akan di usulkan ditingkat Kota Jambi. Musrenbang kecamatan juga menjadi media dialog dan penyepakatan penyusunan program dan kegiatan pembangunan di wilayah, baik yang ditangani secara swadaya, melalui pos bantuan daerah. (hfz)


Berita Terkait



add images