iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Terdakwa kasus korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Raden Mattaher, Wulandari, belum menetukan sikap terkait putusan kasasi Pengadilan Tinggi Jambi, yang diterima beberapa waktu lalu.

"Belum ada sikap," ujar Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Dedy Susanto.

Hal serupa juga terjadi dengan pihaknya. Dia mengatakan, hal ini dikarenakan pihaknya masih mengikuti mekanisme yang ada.
"Harusnya kemarin tanggal (31/01) sudah tentukan sikap," jelas Dedy.

Tetapi menurut Dedy masih ada masa tenggang untuk Kasasi atau tidak yakni 14 hari. Karena putusan ini sendiri diterima oleh JPU pada (24/01) lalu. Atau menyisakan hingga lima hari kedepan (07/02) untuk menentukan sikap terakhir.

Namun Dedy belum mengetahui pihak terdakwa telah menerima atau belum menerima salinan putusan banding tersebut. "Belum tahu kalau dengan terdakwa, juga tidak tahu sikapnya," tambah Dedy.

Jikapun tidak ada sikap untuk kasasi kelak, berarti pihak terpidana Wulandari otomatis menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi.

Seperti diketahui soal pidana penjari Wulandari tetap divonis sama dengan pengadilan tingkat pertamanya yakni enam tahun penjara. Sementara denda bertambah dari sebelumnya Rp50 juta berubah pula menjadi Rp200 juta. Namun hukuman yang paling drastis adalah perihal uang pengganti dari sebelumnya Rp4,3 miliar naik menjadi Rp8,1 miliar lebih. (aba)


Berita Terkait



add images