JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli tersangka.
Orang nomor satu di provinsi Jambi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek di Pemerintah Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan pimpinan KPK RI, Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers yang dilakukan di gedung KPK, Jumat sore (2/2).
KPK menetapkan dua tersangka baru yakni ZZ (Zumi Zola, red), Gubernur Jambi periode 2016-2021, katanya.
Menurut dia, selain ZZ, Arfan, mantan Kepala Bidang Marga PUPR Provinsi Jambi dan mantan Plt Kadis PUPR yang sebelumnya menjadi tersangka, kini juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diduga terkait kasus hadiah dari proyek-proyek di Provinsi Jambi, pungkasnya. (wan)
