iklan Pasar Induk Pal 10.
Pasar Induk Pal 10.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi menilai pemindahan Agen dan Subagen ke Pasar Induk Paal X sudah sesuai dengan standar.

Ombudsman juga memberikan apreasiasi kepada Pemkot Jambi yang dinilai telah berhasil memindahkan agen dan sub agen dari pasar angso duo ke pasar induk.

Dikatakan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi Taufik Yasak, jika agen dan sub agen tidak dipindahkan, maka pasar angso duo lama semakin semraut. Ditambah dengan banyaknya pedagang yang bongkar muat di jalan.

Kami mengapresiasi Pemkot Jambi yang telah melakukan relokasi agen dan sub agen dari pasar angso duo ke pasar induk. Ini agar Kota Jambi menjadi kota yang tertib, indah dan lebih baik. Terutama pada malam hari, di pasar angso duo tidak macet lagi.  Tata kotanya sudah bagus dan kalau perlu pasar tradisional itu bisa dikelola sebagai tempat untuk kunjungan wisata, katanya.

Taufik menilai sejauh ini proses relokasi agen dan sub agen sudah sesuai dan tidak menyalahi aturan. Menurutnya pasar induk memang difungsikan sebagai tempat untuk aktivitas bongkar muat barang oleh agen dan sub agen. Sedangkan aktivitas pedagang sudah seharusnya dilakukan di pasar tradisional.

Proses relokasi sudah sesuai standar. Perlu masyarakat ketahui bahwa beda pasar induk dan pasar tradisional. Kalau pasar induk tempat bongkar muat barang pada malam hari dan pembelinya adalah dalam partai besar. Sedangkan pasar angso duo itu adalah pasar tradisional dimana pembelinya adalah masyarakat umum, pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images