JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mendesak Pemerintah Kota Jambi segera mengambil tindakan tegas terkait permasalahan gudang karet di Majapahit, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah Kota Jambi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Syaiful Ihsan, mengatakan, pemerintah telah melakukan sosialisasi selama Perda RTRW Kota Jambi disahkan. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan bagi pemilik gudang untuk tidak memindahkan usahanya ke tempat yang diperbolehkan menurut Perda RTRW.
Sosialisasi sudah dilakukan setahun terakhir. Maka, bagi yang belum pindah harus diberi tindakan tegas, katanya.
Syaiful berharap instansi terkait seperti DPMPTSP, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Satpol PP Kota Jambi untuk segera mengambil tindakan tegas, karena secara aturan kawasan tersebut, saat ini merupakan kawasan pemukiman bukan pergudangan lagi. Harus segera diambil tindakan karena sudah tidak layak lagi," ujarnya.
Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Fahmi mengatakan, terkait hal itu pihaknya belum menggelar rapat untuk menentukan sikap yang harus diambil oleh pemerintah. "Rencana penertiban sudah ada, Pak Wali juga sudah menginstruksikan, namun tinggal menunggu waktu saja," katanya.
Fahmi menyebutkan, pemerintah sebenarnya sudah melakukan sosialisasi sejak 3 tahun lalu. Jika saat ini Satpol PP sebagai penegak Perda melakukan penertiban, maka, hal itu sudah sah menurut aturan.
"Sudah kita ingatkan untuk pindah, waktu yang kita berikan sudah cukup lama. Jadi sudah ada dasar jika Satpol PP melakukan penindakan tanpa harus ada instruksi," pungkasnya. (hfz)
