JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemutihan pajak kendaraan jilid II yang direncanakan Pemerintah Provinsi Jambi dimulai Rabu (10/1), tampaknya harus tertunda.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi. Disebutkannya, hal ini dikarenakan pihaknya masih harus merubah program yang ada di Samsat.
"Kemaren kita menemukan kendala terhadap sistem komputer dari reguler ke sistem pemutihan online," ujarnya, Selasa (9/1).
Meski ditunda, lanjut Agus, pemutihan itu tetap akan di laksanakan dalam bulan Januari ini. Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan tanggalnya.
"Tetap Januari ini, tapi tanggalnya belum bisa kita pastikan. Karena kami harus melakukan perubahan aplikasi," pungkasnya. (wan)
