iklan PT Jasa Raharja Cabang Jambi telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan di Tebo Senin Kemarin (8/12).
PT Jasa Raharja Cabang Jambi telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan di Tebo Senin Kemarin (8/12).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sejalan dengan komitmen meningkatkan pelayanan , Senin kemarin Jasa Raharja Jambi telah membayar Santunan Korban Meninggal Dunia atas kecelakaan di Muaro Tebo (08/01). Kecelakaan beruntun yang mengakibatkan 12 korban diantaranya 2 orang meninggal dunia, yaitu Ngadirin dan Ati Ami. Keduanya berdomisili di Kabupaten Batanghari.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Bungo, Erwin Sudrajat melalui petugas Jasa Raharja Dicky Nurmansyah mengatakan semua berkas dan data data yang diperlukan telah lengkap dan pihaknya langsung memproses pembayaran santunan dan memberikannya kepada ahli waris hari senin ini, (08/01).

"Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban An. Ngadirin yaitu anak kandung korban Retnowati dan An. Ati Ami kepada suami korban R. Sahono,"jelasnya.

Penyerahan santunan disaksikan dan dihadiri oleh Sekda Kabupatrn Muara Bungo H Ridwan Is dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Bungo, H Safaruddin Matondang serta Kepada Dinas Pendidikan Masril dan pejabat RSUD Ma. Tebo lainnya.

Korban yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan meninggal dunia masing masing sebesar Rp 50 Juta dibayarkan melalui rekening BRI masing-masing sesuai domisili ahli waris korban.

Untuk korban yang dirawat, saat ini 4 orang luka berat dirujuk ke RSUD Mattaher untuk perawatan intensif dan 4 orang lainnya telah diperbolehkan pulang. Korban yang dirawat mendapatkan penggantian biaya rawatan maksimal 20 juta. (yni)


Berita Terkait



add images