JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Peristiwa Kecelakaan Lalu lintas yang mengakibatkan 12 Korban diantaranya 2 Korban Meninggal Dunia dan 10 Korban Luka-luka di Jalan Lintas Muara Tebo (06/01) sekitar pukul 17.30 WIB langsung direspon cepat oleh Petugas Jasa Raharja Cabang Jambi.
Petugas Jasa Raharja segera meluncur ke TKP dan Rumah Sakit untuk melakukan cross check Korban Laka tersebut.
Kecelakaan beruntun tiga kendaraan yaitu BH 111 KR, BH 14 KZ dan BH 1504 AN, salah satu kendaraan tersebut ditumpangi oleh Bupati Muara Bungo dan Istrinya serta rombongan di Kab. Muara Tebo yang hendak menuju Muaro Bungo. Korban yang mengalami kecelakaan, yaitu Penumpang mobil travel dengan Nopol BH 1504 AN, yaitu Ngadirin (57th) MD, Darsono (24th) LR, Sahono(33th) LB, Retnomukti (17th) LB, Ati Ami( 29th) MD, Retno Sari (23th) LB, Danis Lakwan(4Th) LR, Farid Alfaki (1th) LB, Siswadi (33th) LB, Jumadi (33th) LR, Retnowati(28th) LR, dan Nufaizatul (5th) LR. Sedangkan korban laka Bupati Muara Tebo dan Istri serta rombongan mengalami luka ringan. sehingga Rombongan dapat melanjutkan perjalanan yang dikawal oleh mobil patwal.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) cabang Jambi, Eva Yuliasta, SE., M.SC mengatakan seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin sesuai UU No. 34 tahun 1964. Pihak Jasa Raharja Jambi telah mendatangi pihak keluarga korban untuk melengkapi data korban yang meninggal dunia sesuai dimana korban bertempa tinggal. Petugas juga melakukan survey ahli waris korban untuk segera diselesaikan santunan Meninggal Dunia.
Secepatnya proses santunan korban meninggal dunia dibayarkan, setelah data-data yang dibutuhkan selesai. kami juga telah mengeluarkan surat jaminan untuk biaya rawatan bagi korban yang di rawat di Rumah sakit," Ucapnya.
Ia menambahkan, Jasa Raharja Jambi akan memberikan santunan untuk Korban MD sebesar Rp 50 Juta sedangkan Korban yang dirawat sudah dijaminkan rawatan selama di Rumah Sakit sampai dengan Rp 20 Juta.
" Korban tidak perlu mengeluarkan biaya Rumah Sakit sampai dengan biaya maksimal Rp 20 juta,"tegasnya.
Selain itu, Pihak Jasa Raharja Ma. Tebo telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tebo untuk cepat menangani kasus laka lantas ini. Kecelakaan lantas ini termasuk dalam golongan katastrop, dimana terdapat 12 korban laka. Nantinya, seluruh korban yang mengalami luka luka mendapat biaya penggantian rawatan RS dari Jasa Raharja. Petugas Jasa Raharja pun akan membayarkan santunan untuk Korban Meninggal Dunia paling lambat hari senin ini. (yni)
