JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN- Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin akan dilakukan pada 8-10 Januari mendatang. Ini seusai dengan tahapan Pilkada yang diatur dalamPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017.
Ketua KPU Merangin, Iron Sahroni meminta agar para kandidat yang mendaftar untuk memahami mekanisme pencalonan. Karena ada beberapa syarat yang harus di penuhi, diantaranya dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon.
"Dokumen persyaratan pencalonan seperti dukunganpartai minimal 7 kursi dari 35 kursi DPRD Kabupaten Merangin. Sedangkan dokumen persyaratan calon itu syarat pribadi seperti KTP dan dokumen lainnya" ujarnya, Selasa (02/01).
Untuk itu, KPU dalam waktu dekat akan mengundangmasing-masing partai politik (Parpol) untuk melakukan rapat koordinasi terkiat mekanisme pendaftaran dan dukungan. Begitu juga tim pemenangan yang nantinya akan menyiapkan berkas pencalonan kandidat.
"Dalam waktu dekat kami akan mengundang tim pemenangan atau parpol untuk membicarakan bagaimana mekanisme pendaftaran. Berapa jumlah masa yang boleh dibawah ketika mendaftar dan syarat yang harus dipenuhi, sebutnya.
KPU berharap tahapan pendaftaran calon n berjalan sesuai dengan yang direncanakan dari awal hinggaakhir pada pukul 00.00 WIBtertanggal 10 Januari 2018.
"Tentunya kita berharap seluruh tahapan berjalan dengan aman, tertib dan lancar hingga akhir tanggal pendaftaran tanggal 10 Januari sampai jam 00.00 WIB," pungkasnya. (cr1)