iklan Masjid Ahamdiyah di Kenali Asam Bawah Disegel Satpol PP.
Masjid Ahamdiyah di Kenali Asam Bawah Disegel Satpol PP.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Satpol PP Kota Jambi, Kamis siang (21/12) melakukan penyegelan terhadap masjid Ahmadiyah yang beralamat di RT 36 Kelurahan Kenali Asam Bawah.

Pasalnya, masjid tersebut tidak dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "IMB nya tak ada makanya dilakukan penyegelan," ujar Kepala Satpol PP Kota Jambi Yan Ismar.

Disebutkannya, penyegelan tidak ada kaitannya dengan aliran yang ada pada Ahmadiyah. "Kalau kami murni persoalan izin tak ada kaitan dengan aliran," tukasnya.

Menurutnya, penyegelan tersebut juga setelah adanya laporan dari camat dan masyarakat setempat mengenai legalitas bangunan.

"Jadi sekali lagi saya ulangi, langka penyegelan tak ada kaitan dengan aliran, tapi memang karena persoalan izin," ulang nya.

Sebelum dilakukan penyegelan sebut dia dilakukan rapat dengan pihak terkait seperti FKUB, Kemenag, Danramil serta pihak kecamatan. (hfz)


Berita Terkait



add images