JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Joko Sutrisno selaku terdakwa kasus narktika jenis sabu seberat 18,25 gram, dituntut 12 tahun penjara. Sidang tuntutan ini digelar Selasa (12/12) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zuhdi.
"Menuntut terdakwa untuk diadili 12 tahun dan 6 bulan penjara" sebut JPU Zuhdi dihadapan hakim ketua Lucas Sahabat Duha.
Selain itu, terdakwa Joko juga dikenakan denda sebesar Rp8 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya dibacakan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar tuntutan tersebut terdakwa pun diminta menyusun pledoi-nya secara tertulis untuk dibacakan minggu depan.
"Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pledoi terdakwa" tutup Lucas. (aba)
