iklan Mantan Komisaris Gugat Pemegang Saham Bank 9 Jambi.
Mantan Komisaris Gugat Pemegang Saham Bank 9 Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga mantan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) gugat seluruh kepala daerah se Provinsi Jambi.

Dikatakan oleh Kuasa hukum 3 pejabat mantan Komisaris Bang 9 Jambi Musri Nauli, mengatakan gugatan ini dilayangkan terhadap proses pemberhentian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang bertaku.

Gugatan ini dilayangkan ke seluruh Kepala Daerah dimulai dari Gubernur Jambi, walikota Jambi, Walikota Sungai Penuh dan seluruh Bupati se-Provinsi lambi.

"Gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 114/Pdt.G/2017/PN.Jmb tertanggal 8 Desember 2017," katanya.

Dijelaskannya gugatan diajukan melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum. Para Pemegang saham Bank Jambi telah mengadakan Rapat umum Pemegang Saham Luar biasa (RUPS/LB tidak melalui mekanisme diatur didalam UU PT.

Menurutnya, Bank 9 Jambi sebagai badan hukum yang tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, RUPS diadakan setelah pengesahan agenda RUPS. Selain itu juga RUPS tidak dapat memutuskan diluar agenda RUPS yang disepakati.

"Cara cara ini sangat bertentengan dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Lanjutannya, masa jabatan sebagai Komisaris Utama, komisaris dan komisaris independent periodenya 2015-2019 dan dikukuhkan berdasarkan RUPS LB tanggal 9 April 2015.

Didalam positanya, para penggugat kemudian meminta kepada Pengadilan Negeri Jambi agar menghentikan proses seleksi Komisaris Utama, Komisaris dan Komisaris Independent. Permintaan provisi ini diharapkan agar para penggugat tidak menderita kerugian lebih besar.

Total ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh para penggugat mencapai Rp. 10.148.514.000,- dimana biaya yang timbul berupa kehilangan haknya baik gaji bulanan

"Kerugian ini dialami oleh 3 klien saya," pungkasnya.(nur)


Berita Terkait



add images