JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi memberi denda kepada sejumlah kontraktor karena keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan.
Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Fatri Suandri, mengatakan, ada banyak kontraktor yang didenda karena melewati batas kontrak kerja.
Ada dua yang sudah di denda. Pekerjaan Jalan H Juanda Mayang dan Jalan Suna Giri Arizona, kata Fatri.
Denda yang diberikan kepada para kotraktor itu 1 per mil dari nilai kontrak atau dari bagian kontrak. Hanya didenda, tidak kita blacklist. Tahun selanjutnya mereka masih bisa ikut tender, imbuhnya.
Fatri mengaku, sebagian besar proyek yang ada di Dinas PUPR Kota Jambi sudah rampung, hanya saja ada sebagian pekerjaan yang dalam proses finishing.
Bina Marga sudah 100 persen, SDA sudah 100 persen. Cipta Karya masih ada kendala, seperti pembangunan kantor camat dan lurah, pungkasnya. (hfz)
