iklan Petugas Jasa Raharja Cabang Jambi mengurus pembayaran  santunan korban kecelakaan Naek Tambunan  kepada ahli waris korban dalam waktu 1 hari.
Petugas Jasa Raharja Cabang Jambi mengurus pembayaran santunan korban kecelakaan Naek Tambunan kepada ahli waris korban dalam waktu 1 hari.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi menerapkan sistem jemput bola untuk memastikan pembayaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum secara tepat waktu . Sistem Jemput Bola ini bertujuan untuk mempermudah pengurusan santunan klaim kecelakaan. Setelah semua pengurusan administrasi selesai, maka proses pembayaran santunan dapat dilakukan hari itu juga.

Seperti Kasus Kecelakaan yang terjadi di daerah Payo Selincah Kota Jambi pada tanggal 08 November 2017 sekitar Pukul 07.00 Wib telah mengakibatkan korban atas nama Naek Tambunan (58 Tahun) meninggal Dunia yang merupakan korban kecelakaan antara  sepeda motor Supra dengan mobil yang tidak diketahui identitasnya. 

Korban berdomisili di Lrg. Asean Kumpeh Ulu Kab. Muara Jambi.  Petugas Jasa Raharja Cabang Jambi langsung melakukan survei kasus kecelakaan lalu lintas dan keabsahan ahli waris.

Tanggal 09 November 2017 santunan korban atas nama Naek Tambunan telah dibayarkan. Santunan ini dibayarkan oleh ke pihak istri korban, yaitu B. Simamora. Pembayaran ini jauh dibawah target yang ditetapkan yaitu 4 (empat hari) setelah terjadi kecelakaan. Penyelesaian santunan yang dapat dilakukan 1 (satu) hari dikarenakan sistem jemput bola yang dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja, Miky Yudarta.

"Dalam waktu satu hari santunan sudah kami bayarkan kepada ahli waris almarhum," kata Amanuddin Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Jambi melalui  Danny Firnando Kanit Operasional Jasa Raharja Cabang Jambi .

Ahli waris korban tersebut menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan PMK Nomor 15 & 16 tahun 2017. PT Jasa Raharja memberikan jaminan perlindungan  berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta, Cacat tetap sebesar 50 juta, dan Luka-luka  sebesar Rp. 20 Juta serta biaya penguburan sebesar 4 juta. Bahkan, ada Manfaat tambahan baru yang diberikan oleh Jasa Raharja yaitu Biaya P3K sebesar Rp. 1.000.000,- dan Biaya Ambulance sebesar Rp. 500.000,-.

 Untuk memaksimalkan santunan dan penggantian biaya rawatan korban kecelakaan lalu lintas, petugas Jasa Raharja juga memonitor korban dirawat di RS dan membantu dalam hal kelengkapan dokumen pengurusan.

Perlakuan sistem jemput bola tidak hanya untuk kasus yang korban meninggal dunia, tetapi Korban luka-luka yang dirawat dirumah sakit juga kita bantu. Jasa Raharja cabang Jambi  akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memberi kepastian jaminan, selama mereka menjalani perawatan.

Ia  mengatakan bahwa Korban luka-luka akan mendapatkan surat  jaminan dari  Jasa raharja yang akan diserahkan ke Rumah Sakit.  Jadi masyarakat tidak perlu dibebani biaya obat-obatan terkait penyembuhan dan perawatan pasca kecelakaan.

Respon cepat dan tanggap yang  terus dilakukan oleh seluruh jajaran Jasa Raharja Cabang Jambi untuk menangani korban kecelakaan lalu lintas.

"Tapi, tidak lupa kami mengingatkan apabila orang terdekat anda mengalami kecelakaan,segara laporkan ke unit lantas terdekat,"katanya. (yni/*)




Berita Terkait



add images