JAMBIUPDATE.CO, JAMB-Tiga komisaris Bank Jambi yakni Iing M Hasanuddin sebagai komisaris utama, Ansorullah SH,MH sebagai komisaris independen dan Delyuzar Harmaini sebagai komisaris, diberhentikan dengan hormat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Jambi 6 November 2017 lalu
yang dihadiri oleh seluruh pemegang saham dan kuasa pemegang saham.
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, angkat bicara terkait pemberhentian Komisaris Bank Jambi. Kata Dia, pemberhentian Komisaris Bank Pembangunan Daerah Jambi itu setelah penilaian yang dilakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemeberhentian tersebut bukan dilakukan oleh Gubernur Jambi. Tapi, berdasarkan kesepakatan pemegang saham Bank Jambi. Pemegang saham adalah seluruh kepala daerah termasuk Gubernur Jambi, katanya.
Lanjutnya, pemberhentian itu dilakukan karena yang bersangkutan dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik. Kinerja tidak sesuai dengan apa yang menjadi tujuan. Keputusan itu, merupakan hasil rapat RUPS. Rapat ini dilakukan setiap tahun.
Penilaian dari OJK menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan, ujarnya.
Sementara itu, ketika ditanyakan, siapa yang menggantikan posisi tersebut?, Johansyah mengatakan, penentuan juga merupakan keputusan bersama dari pemegang saham.
Kita belum tahu kapan rapat akan dilakukan, pungkasnya. (nur)
