iklan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.Erwan Malik,MM.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.Erwan Malik,MM.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.Erwan Malik,MM mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendorong kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang belum memiliki Dewan Pengupahan, untuk segera membentuk Dewan Pengupahan.

Hal ini menanggapi aksi unjuk rasa massa yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi di Kantor Gubernur Jambi, Kamis (26/10) siang tentang upah minimum.

Erwan Malik menyatakan, Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sudah memiliki Dewan Pengupahan, dan bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan, Pemprov akan mengingatkan kembali dan menyurati supaya segera membentuk Dewan Pengupahan.

Saya atas nama gubernur, kami sangat mendukung aksi Bapak-bapak. Fungsi pemerintah memfasilitasi, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki dewan pengupahan akan kami ingatkan lagi, akan kita surati, ujar Erwan Malik.

Erwan Malik menambahkan, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMP, akan diberikan teguran, sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya sangat setuju sekali, apabila perusahaan melanggar, sekali-sekali kita berikan shock therapy, ungkap Erwan Malik.

Mari kita jaga ketertiban bersama, maru kita jaga bersama-sama agar investasi di Jambi ini bisa berjalan dan hak Bapak-bapak tidak dirugikan oleh perusahaan. Pak Gubernur juga akan menyurati kabupaten/kota untuk segera membentuk Dewan Pengupahan. Mereka ini masyarakat kita, wajib kita back up, kata Erwan Malik.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, M.Fauzi menambahkan, bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi akan segera memanggil asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Provinsi Jambi untuk membahas upah minimum tenaga kerja.

Kita berbicara kedepan, kita harus komit terhadap atturan yang ada, seperti yang dikatakan Pak Sekda tadi, untuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota ada kendala, tidak semua kabupaten bisa memenuhi unsur-unsur itu, dan untuk skala pengupahan di perusahaan, mulai wajib dilakukan sejak diundangkan tahun 2015, sekarang sudah dua tahun, tahun ini sudah wajib dilaksanakan, jatuh tempo di bulan Oktober, memang momen ini sangat tepat untuk kita mulai, terang M.Fauzi.

Seminggu ini kami akan memanggil seluruh Asosiasi Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja untuk duduk bersama, karena semua ini tidak terlepas dari kesepakatan mereka, kalau sadah ada kesepakatan nanti, Pak Gubernur tinggal menetapkan, tutur M.Fauzi. (*/wan)


Berita Terkait



add images