iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemprov Jambi sepakati 17 Ranperda masuk dalam Prorgram Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2018 mendatang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi Supriyanto mengatakan, sebanyak 12 Raperda diajukan Pemprov Jambi ke DPRD dan ada lima Perda inisiatif dari DPRD Provinsi Jambi.

"17 Ranperda itu telah dilakukan pembahasan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi dan SKPD terkait. Juga telah berkonsultasi dengan Direktorat jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri," kata Supriyanto.

Dalam pembahasan dan konsultasi tersebut, Kemendagri merekomendasaikan sebanyak 12 Raperda tetap dilanjutkan dan tiga Raperda mengalami pergantian judul dan dua Raperda mengalami penggabungan dan perubahan judul.

Tiga Ranperda yang mengalami pergantian judul itu yakni Raperda tentang Perlindungan Anak dan Pengembangan Kompeten Anak menjadi Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Jambi. Kemudian Raperda tentang tarif Layanan Laboratorium dan Klinik Veteriner menjadi Ranperda tentang Pelayanan Laboratorium dan Klinik Veteriner. Selanjutnya Raperda tentang Program Pembentukan Daerah berubah menjadi Raperda tentang Urusan Kehutanan.

Sementara Ranperda yang mengalami penggabungan dan perubahan judul adalah Ranperda tentang Tata Niaga Pemasaran Tandan Buah Segar, Kelapa Sawit Kebun dan Raperda tentang Pengolahan, Pemasaran dan Pengawasan Bahan Olahan Karet Bersih digabungkan menjadi Ranperda tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan.

Supriyanto menjelaskan, sebanyak 16 Raperda yang dimasukan dalam Propemperda 2018 yang disepakati melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi itu, yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2016-2021 dan Raperda tentang Perempuan dan Anak.

Kemudian Ranperda tentang retribusi Jasa Usaha, Ranperda tentang Perizinan Tertentu, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jambi Tahun 2015-2035, Ranperda tentang Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pelayanan Laboratorium dan Klinik Veteriner, Raperda tentang APBD Tahun 2018 dan Raperda tentang Kehutanan.

Selanjutnya Raperda tentang Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Kurang Mampu, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dan Jamkrida, Raperda tentang Pengelolaan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehataan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik mengatakan, tujuan Pemprov Jambi bersama Bapemperda DPRD menyusun RaperdaTahun 2018 itu agar pembangunan bisa lebih baik lagi ke depannya.

Perda untuk mendukung pembanguan Jambi,katanya.

Erwan menambahkan, Raperda Tahun 2018 yang diusulkan tersebut sangat dibutuhkan untuk mendorong percepatan pembangunan di Jambi dalam rangka mewujudkan visi-misi gubernur dan wakil gubernur Jambi. (nur)

 


Berita Terkait



add images