iklan Perjudian berkedok pasar malam.
Perjudian berkedok pasar malam.
JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bungo, Dharmawan berang dengan munculnya perjudian yang berkedok pasar malam di Kabupaten Bungo.
 
Dharmawan meminta aparat kepolisian dan juga Pemerintah Kabupaten Bungo menindaklanjuti persoalan ini. Menurutnya perjudian yang berkedok pasar malam ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan harus ditutup.
 
"Kita mendesak aparat kepolisian dan juga pemerintah Kabupaten Bungo menutupnya. Negeri kita ni negeri beradat, tapi kenapa aktifitas perjudian bisa dibiarkan begitu saja ," ucap Dharmawan.
 
Menurut Dharmawan, jika perjudian berkedok pasar malam ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan banyak dampak negativ. Termasuk bisa menimbulkan perbuatan kriminal lainnya.
 
"Bisa rusak daerah kita jika terus dibiarkan. Para pemain yang kalah, ingin main lagi tidak punya uang, maka bisa saja berhutang dengan orang lain atau tidak menutup kemungkinan mereka akan mencuri untuk mencari modal ," tutupnya.
 
Sebelumnya Masyarakat Kabupaten Bungo mengeluhkan keberadaan pasar malam. Pasalnya, pasar malam ini bukan menyediakan hiburan atau mainan, tapi menyediakan perjudian.
 
Rudy salah satu masyarakat mengatakan pasar malam ini menyediakan permainan uji ketangkasan bola gelinding. Pemain terlebih dahulu membeli koin, kita nomor yang mereka tebak benar maka akan mendapat hadiah rokok.
 
"Kalau menurut saya ini sudah judi bang. Modusnya beli koin dulu, jika tebakan kita benar akan mendapakan hadiah rokok. Jika kita mau, rokok tersebut bisa kita jual kembali ," ucap Rudy, Senin (16/10).
 
Dikatakan Rudi, saat ini ada dua pasar malam di kota Muara Bungo, satu bertempat di Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, dan satu lagi berada di depan taman kota Muara Bungo.
 
"Kalau yang di Sungai Pinang ada permainanya bang. Tapi kalau yang didepan taman kota ini tidak ada permainannya. Setiap malam banyak orang yang mengalami kekalahan dengan jumlah besar. Bahkan belasan juta rupiah ," sebut Rudy.
 
Rudy berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti keluhan masyarakat ini. Jika tidak, maka perjudian berkedok pasar malam ini akan terus menjamur di Kabupaten Bungo.
 
"Kita minta aparat kepolisian dapat menindak tegas perjudian yang berkedok pasar malam ini. Karna dampaknya cukup besar, banyak masyarakat yang sampai ribut dengan keluarganya karena kalah dalam perjudian ini ," tutupnya.
 
Terpisah Kasat Intelkam Polres Bungo Iptu Sukman mengakui bahwa pasar malam yang tidak menyediakan permainan ini murni perjudian. Uji ketangkasan ini tergolong perjudian sebagai mana diatur dalam undang undang.
 
"Kita baru mengetahuinya, seharusnya izin keramaian seperti ini kita yang mengeluarkannya. Tapi untuk pasar malam di depan taman ini tidak pernah mengurus izin. Ini bisa kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjuadian ," ucap Iptu Sukman.(ptm)

Berita Terkait



add images