JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Jambi menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Aula Griya Mayang Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa (17/10).
Ada 61 pasang Suami Istri yang mengikuti Isbat Nikah itu. Rata-rata pesertanya berumur di atas 40 tahun.
Wali Kota Jambi Sy Fasha mengatakan, banyak pasangan Suami Istri di Kota Jambi yang melakukan nikah sirih, namun, belum didaftarkan dan tidak memiliki administrasi kependudukan.
Anak-anak mereka tidak memiliki akte, sehingga ini menyulitkan anak mereka untuk sekolah dan hal lainnya, kata Fasha.
Saat ini pemerintah hadir untuk memfasilitasi Sidang Isbat Nikah. Ini sudah dilakukan sejak tiga tahun belakangan. Apabila masih banyak ditemukan pasangan yang tidak memiliki administrasi pernikahan, kami akan buat lagi Sidang Isbat pada tahun yang akan datang. Jangan ada satupun warga Kota Jambi yang sudah hidup serumah tapi belum melaksanakan pernikahan, pungkasnya. (hfz)
