JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi,terus mendalami kasusPT Jambi Indoguna Internasional (JII). Penyelidikan terkait kerugian yang disebabkan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jambi ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan tinggi, Dedi Susanto, mengatakan, semua masih dalam tahap penyelidikan penyidik. Nantinya setelah lengkap akan disampaikan ke khalayak umum.
Kata Dia, mengenai informasi penyidikan Dia berpedoman pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2016.
Untuk saat ini kita masih tahap penyelidikan dan penyidikan dan tidak boleh dipublikasikan secara luas, ini sesuai Inpres, sampainya.
Seperti diketahui, Kasidik Pidsus Kejati Jambi, Imran Yusuf sebelumnya mengatakan yang menjadi permasalahan pada PT Jambi Internasional Indoguna sejak pendiriannya dari tahun 2001 adalah tidak memberikan kontribusi untuk daerah. Disisi lain, uang daerah yang diinvestasikan habis.
Beberapa saksi yang telah dimintai keterangannya yakni mantan direktur PT JII maupun direktur saat ini. Termasuk Asisten II Provinsi Jambi, yang notabene mantan Komisaris PT JII waktu itu.
Tidak hanya saksi yang berada di tubuh PT JII. Penyidik juga meminta analisis dari pihak Inspektorat Provinsi Jambi. (cr1)
