iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Peraturan Daerah tentang kawasan dilarang merokok mulai diberlakukan di Kota Jambi. Saat ini Pemerintah masih melakukan tahap sosialisasi, untuk pemberlakukan Perda tersebut.

Dalam Perda tersebut, bukan hanya mengatur kawasan bebas asap rokok, namun juga mengatur tata letak iklan perusahaan rokok. Untuk kawasan bebas asap rokok sudah ditetapkan di semua fasilitas umum, seperti Rumah Sakit, Sekolah, Mall, Perkantoran, Taman dan lainnya.

Mengenai hal tersebut, nantinya Pemerintah Kota Jambi akan menyediakan ruangan khusus bagi para perokok. Ini agar asap rokok tidak mengganggu warga lainnya yang berada di lokasi umum.

Wali Kota Jambi Sy Fasha mengatakan, terkait dengan Program Kota Sehat, maka taman-taman yang ada di Kota Jambi akan dibuatkan ruang khusus bagi perokok. Pembangunan ruang khusus bagi perokok direncanakan pada anggaran 2018 hingga 2019 nanti.

Rencana saya memang seperti itu, saat ini kita sedang menyiapkan payung hukumnya karena hal ini berkaitan dengan program Kota Sehat, kata Fasha. (hfz)


Berita Terkait



add images