iklan Razia ASN dan TKK di Bungo.
Razia ASN dan TKK di Bungo.

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Untuk meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bungo menggelar razia, Selasa (19/9). Dalam razia ini, 36 ASN dan Tenaga Kerja Kontra (TKK) berhasil terjaring.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Bungo, Yos Armi mengatakan razia digelar mulai dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Para ASN dan TKK yang terjaring razia ini karena keluyuran tanpa mengantongi surat izin saat jam kerja.

"Kita menggelar razia di depan kantor kita sendiri yakni di jalan Prov Sri Sudewi. Hasil razia hari ini lebih banyak yang kita amankan dibanding razia - razia sebelumnya. Dimana pada hari ini kita berhasil mengamankan 36 ASN dan TKK ," ucap Yos Armi.

Dikatakan Yos Armi, razia yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan rutin Satpol PP. Razia ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS.

"Kita lakukan pendataan kepada ASN dan TKK yang terjaring razia. Setelah tau jabatannya apa dan bertugasnya dimana, baru kita laporkan kepada Bupati Bungo sebagai pucuk pimpinan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo ," jelasnya.

Dijelaskannya, untuk sanksi bagi ASN dan TKK yang terjaring razia ini nantinya Bupati yang akan mengintruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukannya. Bisa saja diberikan sanksi adminitrasif atau sanksi lainnya.

"Sebelumnya bapak Bupati Bungo H.Mashuri sudah menghimbau kepada ASN maupun TKK untuk keluar saat jam kerja. Jika ada keperluan, maka harus membawa surat izin dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ," tutupnya.(ptm)


Berita Terkait



add images