JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satpol PP Kota Jambi melakukan penyegelan sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Jambi, Sabtu lalu. Tempat usaha yang disegel, yakni, warnet dan game playtations.
Namun hanya beberpa hari disegel, ada 4 pelaku usaha yang merusak segel dan gembok Satpol PP Kota Jambi itu.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi, Said Faizal, mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan terhadap sejumlah warnet dan playtations itu karena sudah melanggar Perda.
Para pelaku usaha mengoperasionalkan usahanya melewati batas waktu yang telah diatur dalam Perda, yakni, pukul 00.00 WIB.
Mendapati adanya pelaku usaha yang merusak segel, Satpol PP yang bekerjasama dengan pihak Kepolisian kembali mendatangi pelaku usaha. Pelaku usaha diminta keterangan. Dan usahanya kembali dilakukan penyegelan.
Segel kita dirusak. Ini kita segel lagi, katanya.
Selain melakukan penyegelan ulang, pihaknya juga sudah menyurati Kepolisian untuk menegakkan hukum yang dilanggar pelaku usaha. Ini pidananya kita serahkan ke Kepolisian, imbuhnya. (hfz)
