iklan Usai penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Tebo di gedung sekolah alam SAD Sungai Dahan, warga SAD Sungai Dahan di Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabipaten Tebo, foto bersama.
Usai penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Tebo di gedung sekolah alam SAD Sungai Dahan, warga SAD Sungai Dahan di Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabipaten Tebo, foto bersama.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Warga Suku Anak Dalam (SAD) Sungai Dahan di Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabipaten Tebo, mendapat penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Tebo.

Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di gedung sekolah alam SAD Sungai Dahan dihadiri ketua adat, Tumenggung Apung dan Tumenggung Tupang, serta puluhan warga SAD Sungai Dahan Muara Kilis.

"Dalam penyuluhan hukum, kami menghimbau agar warga SAD tidak menyimpan dan menggunakan sejata api atau kecepek. Begitu juga tentang larangan menyerobot hutan kawasan dan hewan yang yang dilindungi, Kajari Tebo, Teguh Suhendro.

Ditambahkannya, pihak kejaksaan akan secara berkelanjutan memberikan pemahaman hukum kepada warga SAD agar bisa mengerti dan sadar akan hukum sehingga konflik-konflik yang terjadi antara SAD dengan masyakat yang sering terjadi selama ini bisa teratasi.

Dalam kegiatan, pihak Kejaksaan Tebo juga memberikan bantuan buku pelajaran untuk anak-anak di sekolah alam SAD Sungai Dahan yang baru-baru ini didirikan. (bjg)


Berita Terkait



add images