JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Untuk ketertiban lalu lintas, maka Pemerintah Kota Jambi mewajibkan seluruh pelaku usaha memiliki ruang satuan parkir (RSP). Terutama tempat usaha yang berada di jalan protokol.
Hal ini diungkapkan Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi. Dikatakan Saleh Rido, setiap tempat usaha wajib memiliki ruang satuan parkir (RSP). Bagi pengusaha yang tidak memiliki tempat parkir akan diberi peringatan oleh Pemkot Jambi.
Tujuannya agar kendaraan yang parkir di depan usaha tersebut tidak mengganggu ketertiban lalu lintas, biar rapi. Ini juga sudah tertera sebagai salah satu syarat untuk membuat usaha, pinta Saleh Rido.
Sementara itu Walikota Jambi Sy Fasha juga telah memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak parkir sembarangan.
Kita sudah ada Perda dan Perwalnya, dimana kendaraan yang parkir sembaranngan akan diderek dan langsung diberikan sanksi denda, tegas Fasha. (hfz)
