JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Berkenaan dengan pengaduan konsumen atas nama Ati terhadap beberapa Bank yang ada di Provinsi Jambi, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi (OJK)Jambi telah melakukan klarifikasi kepada seluruh bank terkait. Masing-masing bank yang disebutkan oleh Ati telah menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan.
Darwisman Kepala OJK Provinsi Jambi mengatakan , Bank telah melakukan kegiatannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari masing-masing bank dan terkait data-data dan dokumen yang diminta oleh Ati, masing-masing bank telah memberikannya kepada yang bersangkutan. Saat ini, Ati telah melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib, dan pelaporan tersebut sedang di proses oleh pihak yangberwajib.
Terkait laporan yang disampaikan oleh Ati kepada pihak yang berwajib, kami sangat menghargai proses hukum tersebut dan kami menghimbau agar masing-masing pihak mendukung secara penuh proses hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwajib, katanya.
OJK beserta bank-bank yang terkait permasalahan tersebut akan selalu memberikan sikap kooperatif dan akan menyediakan ahli serta dukungan dokumen yang diperlukan untuk kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu,Jan Hendra Sekretaris Perusahaan PT Bank Central Asia Tbk mengatakan PT Bank Central Asia Tbk senantiasa memberikan pelayanan kepada nasabah dengan mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, pemberian layanan kepada saudara Ati pun mengacu pada ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kepercayaan nasabah, jelas Jan.
Pihak BCA sendiri memang belum mau terlalu banyak menanggapi masalah ini. Untuk informasinya baru sebatas ini dulu, ujarnya. (yni)
