iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai di Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Khusairi mengakui bahwa PDTH tersebut benar adanya.

Menurutnya, ada sebanyak 2 ASN yang akan diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu karena ASN tersebut tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

Dikatakannya, kedua PNS tersebut jarang melakukan absen rata-rata sudah melebihi 100 hari kerja. Mereka tidak pernah absen maupun hadir di tempat kerja.

"Makanya ini diambil tindakan tegas," katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images