JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi segera akan menerapkan Perda tentang denda bagi masyarakat yang parkir sembarangan di kawasan Jalan Protokol di Kota Jambi.
Saat ini, Dishub Kota Jambi kian gecar melakuakan penertiban parkir liar di kawasan tertib lalu lintas. Sanksi tegas pun tak segan diberikan petugas bagi para pelanggar.
Kasi Bimas Operasional Dishub, Dedi, Kota Jambi, mengatakan, kawasan tertib lalu lintas di Kota Jambi berada di Jalan, Simpang Empat Jelutung hingga Bandara Sultan Taha. Di kawasan itu harus tertib lalu lintas. Jika ada kendaraan yang parkir sembarangan akan diberlakukan denda Rp 500 ribu sesuai Perwal dan Perda yang ada di Kota Jambi.
Saat ini kita masih tahap sosialisasi, tidak bisa langsung kita beri sanksi denda, nanti masyarakat terkejut. Denda Rp 500 ribu akan berlaku 2018 awal, tuturnya.
Nantinya, kendaraan yang parkir sembarangan akan didenda Rp 500.000 , denda akan bertamabah jika pemilik kendaraan lambat mengurusnya.
Bertambah sehari Rp 100 ribu. Misalnya hari ini kendaraan didenda Rp500.000, maka besoknya harus langsung diurus. Kalau tidak, maka akan bertambah Rp 100 ribu sehari . Kita terus melakukan sidak sekaligus sosialisasi kepada masyarakat, pungkasnya. (hfz)
