iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan dilarang merokok mulai diberlakukan di Kota Jambi. Saat ini, Pemerintah masih melakukan tahap sosialisasi untuk pemberlakukan Perda itu.

Dalam Perda itu, bukan hanya mengatur kawasan bebas asap rokok. Tapi, juga mengatur tata letak iklan perusahaan rokok. Untuk kawasan bebas asap rokok sudah ditetapkan di semua fasilitas umum, seperti, Rumah Sakit, Sekolah, Mall, Perkantoran dan fasilitas lainnya.

Wali Kota Jambi Sy Fasha mengatakan, Perda itu sudah mulai disosialisasikan. Pemerintah Kota Jambi terus memberikan pengawasan terhadap lokasi yang dilarang untuk merokok. Dan lokasi yang dilarang untuk iklan rokok.

Ada kawasan yang dilarang pasang reklame iklan rokok. Jalan protokol, dekat sekolah tidak boleh, katanya.

Sejumlah fasilitas umum juga harus menyediakan ruang pojok perokok. Perda itu tidak melarang warga Kota Jambi untuk merokok. Tapi, hanya membatasi ruang bagi para perokok agar perokok pasif tidak terkena imbas dari asap rokok.

Kita bukan melarang merokok, tapi, harus ada ruang khusus untuk perokok, agar tidak memebayakan orang lain, pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images