iklan Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, A Saman.
Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, A Saman.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satu CJH kloter 21 hari ini dinyatakan batal oleh Bidang Kesehatan PPIH EHA.

Pembatalan ini berdasarkan surat bidang Kesehatan PPIH EHA nomor 001/PPIH Bodkes/VIII/2017 tanggal 19 Agustus tentang penundaan kebarangkatan CJH.

Dikatakan oleh Kabid Haji Kanwil Kemerag Provinsi Jambi A Saman, CJH tersebut adalah Ibrahim Rahman Bin H.A.Rahman Santa asal Kota Jambi Kloter 21nomor urut 362

"Dia dibatalkan dikarenakan sakit Varicela (B01) ataur cacar yang masuk kategori penyakit menular," Katanya.

Dijelaskan oleh Saman CJH tersebut berasal dari kabupaten Tangan Barat l, Rt 21 Dusun Sukanegara Lanjut Kecamatan Muara Sabak. (Nur)


Berita Terkait



add images