iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supriyanto alias Supri bin Margono (34), ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, Minggu (6/8). Dari tangannya diamankan barang bukti 10 paket sabu.

Warga RT 08 Desa Kasang Solok, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi, ini dibekuk di pintu masuk SPBU Selincah, Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, saat menunggu pembeli barang haram darinya.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe saat dikonfirmasi melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu ditemukan 4 paket sabu. Setelah digeledah rumahnya ditemukan lagi 6 paket sabu, ujar Alam.

Menurutnya, berat total sabu yang diamankan dari tersangka yakni 3,40 gram.  Barang bukti lainnya yakni 1 buah dompet merah dan 1 unit handphone Nokia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (pds)


Berita Terkait



add images