iklan Dipo Ilham Djalil.
Dipo Ilham Djalil.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan disahkan melalui rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan disetujui sejumlah fraksi.

Dipo Ilham Djalil, mengatakan, masuknya dalam AEOI, Indonesia akan menerima secara otomatis informasi keuangan miIik Wajib Pajak Indonesia. Infirmasi itu yakni yang disimpan di negara mitra AEOI, yang selama ini suiit untuk dideteksi DJP.

Artinya persetujuan dari DPR merupakan dukungan bagi pemerintah dalam melaksanakan dan menjalankan AEOI. Makanya pemerinta harus mampu mewujudkan pemenuhan komitmen Indonesia untuk melaksanakan kesepakatan Internasional, ujarnya.

Namun, Wasekjen DPP PAN ini menjelaskan, pemerintah agaknya juga perlu hati-hati. Karene dampak pertama adalah konsekuensi bagi persaingan bisnis perbankan.

Dengan kondisi mudahnya akses informasi, konsekuensinya bagi perbankan yang santai-santai saja, potensi untuk kalah bersaingnya besar. Makanya harus ada antisipasi agar tetap stabil," katanya.

Kemudian, berkaitan dengan manajemen perbankan secara siber. Makanya harus dibekali dengan batasan yang kuat agar tidak berujung penyalahgunaan.

"Jadi sungguh pun ini transparan, terbuka, mengikuti ketentuan internasional, tapi tidak mudah untuk di-hack sehingga tidak disalahgunakan," pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images