JAMBIUPDATE.CO, SURABAYA- Bagi Anda pemilik media siber atau media online namun belum menjadi anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), ayo bergabung dengan SMSI Provinsi Jambi.
Mulai hari ini, SMSI Provinsi Jambi membuka pendaftaran untuk media-media online di Jambi untuk bergabung di SMSI Provinsi Jambi.
"SMSI Provinsi Jambi sudah dibentuk sejak 25 Maret lalu. Kita memang sengaja belum merekrut anggota. Setelah Rakernas SMSI baru kita rekrut anggota," ujar Ketua SMSI Provinsi Jambi H Matlawan Hasibuan melalui Sekretaris M Surtan, di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 1 SMSI di Hotel Harris Surabaya. Rakernas digelar dua hari, 26-27 Juli 2017.
Surtan mengatakan, syarat menjadi anggota SMSI yakni perusahaan media online tersebut berbadan hukum perseroan terbatas (PT) yang dibuktikan dengan SK pengesahan dari Menkumham. "Ini syarat mutlak yang disampaikan saat rakernas," ujarnya.
Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah satu PT untuk satu media online. Lainnya, sudah mendapat izin dari pemerintah.
"Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Pak Doddi Irawan, Ketua Bidang Organisasi di nomor 085310163699," tandas Surtan.
Nantinya secara nasional, keberadaan SMSI akan didaftarkan sebagai konstituen Dewan Pers pada 1 September 2017.
Sebelumnya, saat rakernas, Ketua SMSI Pusat, Teguh Santosa mengatakan, Rakernas ini adalah kelanjutan rapat pleno di Tanggerang beberapa waktu lalu.
"Kita akan mendaftarkan (SMSI) ke Dewan Pers pada September mendatang," ujarnya.
Teguh mengatakan, SMSI berdiri pada 17 Maret 2017, namun keinginan terbentuknya jauh sebelum itu, tepatnya saat hari pers nasional (HPN) di Ambon pada Februari 2017.
Kemudian lanjut Teguh, SMSI didirikan untuk membantu Dewan Pers dalam memverifikasi media siber.
"Karena Dewan Pers terbatas anggotanya, Dewan Pers belum ada di tiap daerah," ujarnya. (ist)
