JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Adu mulut sempat terjadi ketika Pemerinta Provinsi Jambi melakukan pengosongan lahan pembangunan Jambi Busines Center (JBC) di simpang mayang, Kota Jambi, Selasa (26/7).
Pelaksana Tugas, Kepala Biro Aset Setda Provinsi Jambi Suwardi mengatakan, pengosongan ini dilakukan berdasarkan Hak Guna Pakai Lahan no 6 tahun 1979 dengan luas 7,3 Ha yang dimiliki oleh Pmerintah Provinsi Jambi.
Kemarin sempat diakui oleh orang yang mengaku sebagai hak waris, katanya.
Pengosongan ini juga berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik pada 2015 dan Keputusannya memenangkan Pemerintah Provinsi Jambi dan telah Ingkrah.
2005 kita sudah menang, mereka kembali mengajukan gugatan hingga putusan 2015 yang memenangkan Pemerintah Provinsi Jambi, sebutnya.
Kata Suwardi, setelah proses dari BPN Kota Jambi, maka investor dapat bekerja. Direncanakan pembangunan JBC ini akan dimulai tahuan ini. Apabila masih ada yang mencoba menguasai, akan berurusan dengan aparat penegak hukum. (nur)
