iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Dari hasil pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, 2 dari 131 Calon Jamaah Haji (CJH) dapat dipastikan batal berangkat tahun ini.

2 CJH yang berasal dari Muara Bulian dan Mersam, ini dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan untuk diberangkatkan ke tanah suci, sesuai dengan Permenkes no 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

Dikatakan Plt Kepala Dinkes Batanghari, Elfi Yennie, 2 CJH yang batal ini mengalami gagal jantung yang mengharuskan untuk cuci darah per 2 minggu dan satu lagi terkena stroke dan harus berbaring.

"Atas nama Sapawi dari Muara Bulian, terkena gagal ginjal dan harus rutin cuci darah serta Sukri (60) dari Mersam karena stroke. Dokter dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) juga sudah datang dan memastikan kesehatan 2 CJH ini," ucapnya.

Sesuai Permenkes no 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, syarat untuk naik haji diantaranya kemampuan pembiayaan, kesehatan jasmani dan rohani serta kemampuan pengetahun.

"2 CJH ini tidak memenuhi syarat untuk kesehatannya," timpalnya.

ser tak boleh lagi di Semagor. Pak Sekda, minta tolong dipantau izin seperti itu, jangan dikasih lagi besok. Pokoknya tak boleh konser musik di Semagor," tegas Hamas. (ptm)


Berita Terkait



add images