JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Biaya Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) naik. Kenaikan dari semula Rp10.000 menjadi Rp30.000.
Kenaikan ini sesuai dengan penetalan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, menyebutkan, kenaikan biaya SKCK ini terhitung mulai 6 Januari 2017.
"Kenaikan dari sebelumnya Rp10.000 menjadi Rp30.000," ujar Brigpol Alamsyah Amir, Sabtu (15/7). (pds)
