JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi X DPR RI menilai masalah beban kerja guru masih menjadi masalah sekolah - sekolah di Indonesia. Hal ini di sampaikan Sutan Adil Hendra (SAH) ketika menanggapi beban kerja dalam sertifikasi guru.
" Dalam UU No 74 tahun 2008 tentang beban kerja guru di sebutkan untuk mendapatkan sertifikasi guru minimal harus mengajar 24 Jam perminggu ataupun maksimal 40 jam tatap muka dalam satu minggu. "
Aturan ini menurut legislator yang fokus terhadap issu pendidikan tersebut akhirnya menimbulkan masalah bagi guru yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi.
" Selama ini guru yang memiliki jadwal tatap muka kurang dari 24 jam perminggu mau tak mau harus mencari jam tambahan di sekolah lain, di sini mulai muncul banyak masalah, baik bagi guru maupun sekolah, ungkapnya. "
Salah satu dampak aturan ini membuat guru tidak bisa menjalankan fungsinya dalam membina karakter di tiap lokal yang ajar.
" Karena mengejar tatap muka di beberapa sekolah membuat guru tidak fokus menjalankan fungsinya dalam membina karakter kelas yang di asuhnya."
Kondisi inilah yang akhirnya menimbulkan penilaian kualitas guru sertifikasi justru tidak lebih baik dari mereka yang sudah sertifikasi.
Untuk itu SAH mengaku Komisi X DPR telah meminta Menteri Pendidikan mengevaluasi beban kerja guru terkait pemberian tunjangan sertifikasi ini.
Karena ke depan kita tak ingin guru kita mengajar di banyak sekolah yanh terkadang di kabupaten atau kota yang berbeda hanya untuk memenuhi jam tatap muka, pungkasnya.(*/wan)
