JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Mantan Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M Tabri, tidak terima dinonjobkan oleh Gubernur Jambi, beberapa hari yang lalu. Dia menilai penonjoban yang dilakukan tidak sesuai aturan karena tidak menerima surat pemberhentian secara resmi.
Atas hal itu dirinya mengadu ke Komisi IV DPRD Provinsi Jambi. Kedatangannya ke DPRD Provinsi Jambi untuk berkonsultasi terkait pemberhantian secara sepihak yang dilakukan oleh Gubernur Jambi.
Ia, Saya ke DPRD mau bertemu dengan Komisi IV, akunya, Rabu (12/7). Karena DPRD Provinsi Jambi ada agenda rapat paripurna, pertemuan belum sempat dilakukan.
Seharusnya, kata Tabri, ada surat pemberhentian terlebih dahulu. Aturannya seperti itu, kemarin tidak ada, akunya.
Dia mengaku tetap menerima keputusan dari Gubernur Jambi. Dia hanya meminta alasan pemberhentian. Saat ke DPRD Provinsi Jambi, Tabri hanya bertemu dengan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Tajudin Hasan.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Tajudin Hasan, juga membenarkan bahwa Mantan Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bertemu dengannya. Tajudin memberikan sarah bahwa, apabila ada keluhan yang ingin disampaikan harus melayangkan surat secara resmi.
Sampaikan surat apabila ada yang menjadi keluhan, pungkasnya. (fth)
